Sementara itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga ikut menanggapi perintah Presiden kepadanya soal RUU TPKS.
Baca juga: Kekerasan Seksual Masih Tinggi, Menko PMK Minta DPR Segera Sahkan RUU TPKS
Bintang mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan sang Presiden.
"Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR."
"KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan kepada Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022).
Bintang menyampaikan bahwa sejauh ini Pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS dapat segera disahkan.
“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” ujar Bintang.
Baca juga: Perempuan Bangsa Kawal RUU TPKS dan Advokasi Korban Kekerasan Seksual
Lebih lanjut, Menteri Bintang juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2016 KemenPPPA telah terlibat dalam proses mengawal RUU ini.
Selanjutnya pemerintah secara resmi pada tahun 2017 telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah RUU PKS.
Pada tahun 2017 tersebut, KemenPPPA sebagai salah satu kementerian yang menerima Surpres menindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak, hingga memetakan substansi yang menjadi fokus atau prioritas dalam RUU ini.
“Sepanjang tahun 2021 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, KemenPPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU -yang saat ini dikenal sebagai RUU TPKS- memastikan pencegahan, dan penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak, terpenuhi,” tutur dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fransiskus Adhiyuda)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca berita lainnya soal RUU TPKS