TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyoroti pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tak kunjung rampung.
Jokowi mengaku telah mencermati proses pembahasan RUU itu di DPR sejak tahun 2016.
Agar segera disahkan, Jokowi meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga turun tangan menyelesaikan RUU TPKS ini.
Baca juga: Jokowi Desak RUU TPKS Segera Disahkan, Komnas Perempuan: Ini Penting, Tidak Boleh Ditunda-tunda
Dia memerintahkan kedua menteri itu untuk berkoordinasi dengan DPR.
"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Bantuan PKL Hingga Resmikan Bendungan di Jawa Tengah
Lantas seperti apa respon kedua menteri itu?
Merespons perintah Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Legislasi DPR.
Yasonna menjelaskan, alasan RUU TPKS tak kunjung rampung karena ada ganjalan dari pihak DPR sendiri.
Sehingga RUU tersebut belum juga dibawa ke rapat paripurna.
"Kita sudah bicara dengan Baleg, pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR."
"Di DPR masih ada ganjalan, sehingga belum dibawa ke rapat paripurna," jelas Yasonna, Rabu (5/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Politikus NasDem Desak DPR Sahkan RUU TPKS dalam Paripurna Mendatang
Dia pun berharap RUU tersebut bisa segera disahkan DPR pada sidang yang akan datang.
Setelah itu, RUU TPKS bisa ditindak lanjuti oleh Presiden.
"Agar presiden mengeluarkan surpres (surat presiden) menunjuk menteri mewakili presiden untuk membahas RUU tersebut bersama DPR," ucapnya.
Sementara itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga juga ikut menanggapi perintah Presiden kepadanya soal RUU TPKS.
Baca juga: Kekerasan Seksual Masih Tinggi, Menko PMK Minta DPR Segera Sahkan RUU TPKS
Bintang mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan sang Presiden.
"Dalam pernyataannya Bapak Presiden secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR."
"KemenPPPA siap melaksanakan tugas tersebut," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan kepada Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022).
Bintang menyampaikan bahwa sejauh ini Pemerintah telah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU TPKS dapat segera disahkan.
“Pemerintah mengharapkan proses penetapan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR dapat dilakukan pada masa persidangan awal tahun 2022,” ujar Bintang.
Baca juga: Perempuan Bangsa Kawal RUU TPKS dan Advokasi Korban Kekerasan Seksual
Lebih lanjut, Menteri Bintang juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2016 KemenPPPA telah terlibat dalam proses mengawal RUU ini.
Selanjutnya pemerintah secara resmi pada tahun 2017 telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah RUU PKS.
Pada tahun 2017 tersebut, KemenPPPA sebagai salah satu kementerian yang menerima Surpres menindaklanjuti melalui koordinasi dengan berbagai pihak, hingga memetakan substansi yang menjadi fokus atau prioritas dalam RUU ini.
“Sepanjang tahun 2021 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, KemenPPPA mengupayakan agar semangat yang diusung dalam RUU -yang saat ini dikenal sebagai RUU TPKS- memastikan pencegahan, dan penanganan, perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak, terpenuhi,” tutur dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fransiskus Adhiyuda)(Kompas.com/Irfan Kamil)