Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022) malam.
Dia diperiksa dalam statusnya sebagai pelapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
"Kita tadi membuat LP (laporan polisi). Habis itu kita ada interview, interview masalah apa, klarifikasi kita juga dengan kepolisian tadi apa ditanya tentang apa kasus tersebut," kata Haris saat ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Haris menyampaikan dirinya diperiksa bersama dua saksi lainnya.
Dia dicecar sebanyak 15 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kita ada sekitar 15 pertanyaan untuk interview. Baru interview. Mungkin tinggal nunggu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) aja," katanya.
Baca juga: Malam Ini, Polisi Langsung Gelar Pemeriksaan Tiga Saksi Terkait Kasus Ferdinand Hutahaean
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran SARA yang diduga dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
"Bareskrim Polri telah menerima laporan dari seseorang atas nama inisial HP yang melaporkan adanya tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong pemberitaan hoaks yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Ramadhan menyampaikan pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Baca juga: Pendeta Gilbert: Cuitan Ferdinand Tidak Mewakili Umat Kristiani
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan informasi bermuatan SARA.
"Yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelasnya.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, laporan ini masih didalami oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik juga telah menerima barang bukti dari pihak pelapor.