News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presiden Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, Komnas Perempuan: Pengesahannya Tak Boleh Ditunda-tunda

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU). 

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, pernyataan Jokowi ini merupakan bentuk pengakuan terhadap pentingnya perlindungan dan penanganan korban kekerasan seksual.

"Dalam pernyataannya Presiden telah menaruh perhatian pada perjalanan RUU ini sejak 2016, dan berharap segera disahkan RUU ini sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan korban kekerasan seksual dan memberikan kepastian hukum," ujar Andy kepada Tribunnews.com, Rabu (5/1/2022).

Jokowi telah memerintahkan kepada Menkumham dan Menteri KPPPA untuk koordinasi dan konsultasi dengan DPR RI.

Serta kepada gugus tugas pemerintah yang tangani RUU TPKS untuk menyiapkan DIM RUU TPKS.

Menurut Andy, pengesahan RUU TPKS sudah tidak bisa ditunda lagi. Dirinya mengatakan Indonesia saat ini sudah masuk kondisi darurat kekerasan seksual.

"Pernyataan Presiden ini penting dan sudah ditunggu-tunggu mengingat kemendesakan pembahasan RUU TPKS dan karenanya tidak boleh ditunda berlarut-larut," ucap Andy.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Presiden Jokowi, Fraksi PKS: Sampai Sekarang Kami Masih Menolak RUU TPKS

"Saat ini kita tengah menghadapi kondisi darurat Kekerasan Seksual, yang ditandai dengan lonjakan jumlah laporan kasus dan kompleksitas kasusnya," tambah Andy 

Kekerasan seksual, menurut Andy, tidak hanya terjadi di tempat umum, tetapi juga di dalam lingkup keluarga dan lembaga-lembaga pendidikan.

Padahal, Andy menilai semestinya tempat tersebut merupakan ruang aman untuk setiap individu.

Di saat bersamaan, Andy mengungkapkan daya tanggap yang tersedia pada kasus kekerasan seksual sangat terbatas baik dari aspek muatan hukum, struktur dan budaya.

Baca juga: Deputi V KSP: Urgensi Pengesahan RUU TPKS Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

Lyanan yang tersedia untuk mendukung korban juga masih terkonsentrasi di kawasan pulau Jawa.

"Dengan demikian, semakin tertunda pembahasan RUU TPKS, semakin banyak korban yang terbengkalai hak-haknya dan kondisi korban akan semakin terpuruk, bahkan ada korban yang bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa akut," ungkap Andy.

Di sisi lain, dirinya menilai penundaan pembahasan RUU TPKS juga akan memperburuk daya pencegahan yang sudah sangat terbatas.

"Komnas Perempuan berharap bahwa pernyataan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan akan mendorong partai politik yang awalnya ingin menunda atau bahkan menolak RUU TPKS, berubah sikap menjadi turut mendukung pembahasan RUU ini," tutur Andy.

Baca juga: Sambut Respons Jokowi, Puan Pastikan Akan Segera Sahkan RUU TPKS

Pernyataan Presiden, kata Andy, perlu menjadi pedoman bagi berbagai pihak, khususnya di DPR RI dan Pemerintah agar sepenuhnya berfokus pada kepentingan korban.

"Hanya dengan fokus kepada kepentingan korban maka naskah Undang-Undang yang akan dihasilkan, terhindar dari negosiasi-negosiasi politik yang justru dapat melemahkan posisi korban," pungkas Andy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini