Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditempatkan di Korps Pemberantasan Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Diketahui, Kortas Tipikor merupakan satuan yang direncanakan akan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun satuan tersebut masih digodok internal Polri.
"Nanti kan akan dibuat Kortas. Jadi wacana Kortas Tipikor tentu kawan-kawan itu eks (pegawai) KPK akan ditempatkan disana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Namun demikian, Ramadhan menuturkan pihak internal Polri kini juga masih menggodok Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Satgas ini dibuat sembari menunggu proses pembentukan Kortas Tipikor.
Ia menuturkan Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK lain bakal ditempatkan sementara di Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi sembari menunggu terbentuknya Kortas Tipikor.
"Sambil menunggu itu nanti akan dibuat Satgas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Nanti teman-teman tersebut akan ditempatkan di tempat tersebut," jelas Ramadhan.
Namun demikian, Ramadhan masih belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait Kortas Tipikor yang bakal dibentuk Kapolri.
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pembahasan dari internal Polri.
"Nanti saya tanya dulu. Tapi rencana masih seperti itu. Nunggu lah sprintnya. Jadi satgas itu masih rencana tapi rencana itu masih seperti itu. Yang jelas teman-teman eks pegawai KPK itu mempunyai kompetensi yang baik dalam pemberantasan korupsi. Pasti itu menguntungkan Polri untuk dimanfaatkan," pungkasnya.