Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mempersilakan Novel Baswedan dan 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk aktif di organisasi Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) saat menjadi ASN Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan institusi Polri tak mempersoalkan eks pegawai KPK aktif di IM57+ asalkan tidak ada aturan yang dilanggar.
"Secara umum seluruh anggota Polri taat kepada aturan di lingkungan Polri. Sepanjang tidak melanggar aturan silakan saja," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Namun demikian, Ramadhan tidak menjelaskan aturan hukum yang mengatur anggota aktif berorganisasi.
Baca juga: Hari Pertama Kerja Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Dapat Arahan Pimpinan Lakukan Pencegahan Korupsi
Yang jelas, tidak boleh ada aturan yang dilanggar selama berkegiatan di IM57+
"Sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut maka silahkan, tapi kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh," tukasnya.
Sebagai informasi, Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mulai menjalani hari pertama bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Senin (3/1/2022).
Pantauan Tribunnews, Novel Baswedan tampak ditemani eks Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Keduanya mengaku masih tahapan perkenalan pada hari pertama kerja.
Novel Baswedan Dkk bertemu dengan jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri.
Mereka mendengar arahan mengenai teknis pekerjaanya selama menjadi ASN Polri.
"Hari ini kami hari pertama kerja di Kepolisian dan tadi sudah mendapat sambutan yang ramah dari teman-teman Direktorat Tipikor. Ada Pak Direkturnya juga mungkin beberapa hari ini kita akan lebih banyak ke arahan-arahan," kata Yudi.
Yudi mengaku eks pegawai KPK telah banyak mengenal jajaran yang bekerja di Dirtipidkor Bareskrim Polri.