TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT KPK kali ini menyasar Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi.
Hingga berita ini ditulis, Rahmat Effendi masih diperiksa oleh KPK.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum Rahmat Effendi.
Berikut ini fakta OTT KPK terhadap Rahmat Effendi mulai dari kronologi hingga tanggapan MenpanRB:
1. Kronologi
Beberapa jam sebelum terjaring OTT KPK, Rahmat Effendi masih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Bekasi.
Diberitakan TribunJabar, pada Rabu (5/1/2022) pagi, Rahmat masih menghadiri rapat sidang awal tahun DPRD Kota Bekas.
Saat menghadiri rapat, Rahmat yang akrab disapa Pepen itu menggunakan setelah serba hitam.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK, Sejumlah Uang Diamankan, Politisi Golkar Tak Menyangka
Ia mengenakan jas hitam, peci hitam dan celana hitam.
Tidak sendiri, Rahmat datang ke gedung dewan bersama pejabat lainnya.
Saat itu, Rahmat melakukan penandatangan kesepakatan antara Pemkot Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi.
Tak hanya itu, Rahmat juga memberi sambutan sidang awal tahun.
Setelah itu, pada Rabu siang, bergulir kabar Rahmat Effendi ditangkap KPK.