Dia lantas mengingatkan soal hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang sudah dirilis oleh KPK dan Deputi Bidang Pencegahan Kemenpan-RB beberapa waktu lalu.
Dari survei itu, tercatat potensi penyalahgunaan fasilitas kantor terjadi di 99 persen instansi.
Lalu, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadi pada 100 persen instansi.
Korupsi dalam promosi/mutasi SDM berpotensi terjadi pada 99 persen instansi.
Kemudian, suap/gratifikasi berpotensi terjadi pada 98 persen instansi serta intervensi berpotensi terjadi di 99 persen instansi.
Tjahjo menambahkan, responden survei tersebut diambil dari 200.000 orang lebih ASN yang menjadi staf di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
(Tribunnews.com/Daryono/Chaerul Umam/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)