Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan kasus di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Persidangan yang digelar pada Kamis (6/1/2022) ini beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge dari kubu terdakwa Azis Syamsuddin.
Dalam kesempatan ini, ada dua saksi meringankan yang dihadirkan, yakni Irawan Dimyati yang merupakan seorang wiraswasta asal Bandung dan Yanti Sumiyati yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga asal Lampung Timur.
Dalam persidangan, saksi meringankan yang dihadirkan tersebut mengaku tak mengetahui secara pasti persoalan yang menjerat eks Politikus Partai Golkar itu.
Hal tersebut terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menanyakan pengetahuan saksi Yanti soal perkara yang disidangkan.
"Sedikit dari saya, apakah saudara saksi mengetahui apa sebabnya terdakwa Azis Syamsuddin dihadapkan di persidangan pada saat sekarang ini?," tanya Damis dalam persidangan.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Yanti singkat.
Baca juga: Sambil Menangis dalam Sidang, Azis Syamsuddin Peluk Saksi Yanti Sumiyati: Ibu Adalah Titipan Allah
Kendati untuk saksi Irawan, seluruh perangkat persidangan termasuk Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menanyakan hal demikian.
Keseluruhannya hanya menggali terkait keterkaitan Irawan dengan Azis Syamsuddin.
Dalam pengakuan Irawan, Azis Syamsuddin disebut merupakan sosok yang turut membantu pembangunan empat masjid di desanya di Kota Bandung.
"4 Masjid dibangun sendiri dari uang yang disumbangkan Azis?," tanya Hakim Anggota Fahzal Hendri kepada Irawan.
"Dia (Azis) hanya meneruskan," ucap Irawan.
Baca juga: Azis Syamsuddin Menangis di Ruang Sidang
"Masyarakat juga ikut atau cuma mengandalkan dari Azis?," tanya lagi Hakim Fahzal.