Sebelumnya pada Rabu (5/1/2022), tim satuan tugas telah mengamankan 12 orang.
Di antaranya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ASN Pemerintah Kota Bekasi, dan beberapa pihak swasta.
Rahmat Effendi atau akrab disapa Bang Pepen bersama 12 orang lainnya itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek dan lelang jabatan.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ali.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Punya Harta Rp6 Miliar, Utang Rp1,5 Miliar
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Tribunnews.com, Rahmat Effendi memiliki harta sebesar Rp6.383.717.647.
Harta tersebut dia laporkan pada 18 Februari 2021.
Harta pria yang kerap disapa Pepen ini didominasi dengan tanah dan bangunan.
Pepen tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Subang, Jawa Barat.
Total nilai aset tersebut sebesar Rp6.346.002.000.
Harta lain yang dilaporkan Pepen yakni berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp810 juta.
Rinciannya yakni mobil Toyota Crown 2003 senilai Rp165 juta, mobil Chrysler Cher LTD CONTR 1997 senilai Rp240 juta, mobil Jeep Cherokee 1995 senilai Rp165 juta, dan mobil Jeep Cherokee senilai Rp240 juta.
Harta bergerak lainnya yang dilaporkan Pepen sebesar Rp170 juta.
Kas dan setara kas lainnya senilai Rp610.915.238.
Namun Pepen tercatat memiliki utang sebesar Rp1.553.199.591.
Jadi total harta Pepen yakni sebesar Rp6.383.717.647.(Warta Kota/Ilham Rian Pratama/*Malau)