Pepen diduga terlibat praktik suap menyuap bersama dengan sejumlah pihak lain.
KPK juga mengamankan sejumlah uang yang kemuadian akan digunakan sebagai barang bukti.
Baca juga: Anggaran Karangan Bunga Rp 1,1 Miliar, Respons Ketua DPRD hingga OTT Wali Kota Bekasi
"Beberapa pihak kami amankan bersama sejumlah uang. Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki," ujar Nurul Ghufron.
Ditangkap Bersama 12 Orang Lainnya
Mengutip Tribunnews.com, dalam giat OTT kemarin, KPK juga mengamankan 12 pihak terkait.
Mereka di antaranya adalah ASN Pemkot Bekasi yang dalam hal ini adalah rekan kerja Pepen sendiri, termasuk beberapa pihak swasta.
Hal tersebut diungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (6/1/2022).
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 12 orang. Di antaranya Wali Kota Bekasi, ASN Pemkot Bekasi dan beberapa pihak swasta," kata Ali Fikri.
Baca juga: Golkar Tak Segan Pecat Kader yang Terbukti Terlibat Kasus Mafia Tanah di Kota Depok
Mereka ditangkap karena diduga terlibat praktik suap-menyuap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," lanjut Ali.
Kendati demikian, hingga kini, pihak KPK masih terus melakukan pendalaman kasus ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2022/01/07/08475231/akal-akalan-wali-kota-bekasi-kerahkan-asn-bergerilya-terima-sumbangan-masjid
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Daryono/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)