TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen berhasil terima suap hingga miliaran rupiah dari proyek pengadaan lahan.
Pepen bahkan dikabarkan terima uang suap dengan dalih "Sumbangan Masjid".
Masjid yang dimaksud adalah milik yayasan keluarga Rahmat Effendi sendiri.
Mengutip Kompas.com, Jumat (7/1/2022) pengatasnamaan sumbangan ke salah satu masjid ini, kata Ketua KPK Firli Bahuri, dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.
Firli menyebut bahwa uang hasil sumbangan tersebut tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen.
Baca juga: Sumber Kerajaan Sebut Putri Charlotte Tak Diizinkan Punya Sahabat di Sekolah, demi Inklusivitas
Baca juga: OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya
Melainkan melalui orang-orang kepercayaan Pepen yang ternyata juga aparatur sipil negara (ASN).
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Pemberian sumbangan tersebut misalnya dari pihak swasta diberikan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, untuk kemudian diserahkan kepada Pepen senilai Rp 4 miliar.
Pepen juga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin yang diberikan kepada Camat Jatisampurna Wahyudin.
Selain menerima Rp 3 miliar, Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta juga dengan mengatasnamakan sumbangan masjid.
Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi
Terjerat Kasus Suap
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan terjadinya OTT KPK kepada Pepen, Rabu (5/1/2022) siang.
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022 ," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Tribunnews.com.