News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Bekasi

Berdalih 'Sumbangan Masjid', Wali Kota Bekasi Pepen Terima Suap hingga Miliaran Rupiah

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen berhasil terima suap hingga miliaran rupiah dari proyek pengadaan lahan.

Pepen bahkan dikabarkan terima uang suap dengan dalih "Sumbangan Masjid".

Masjid yang dimaksud adalah milik yayasan keluarga Rahmat Effendi sendiri.

Mengutip Kompas.com, Jumat (7/1/2022) pengatasnamaan sumbangan ke salah satu masjid ini, kata Ketua KPK Firli Bahuri, dilakukan sebagai kesepakatan atas penunjukan proyek di Kota Bekasi.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan 'untuk sumbangan masjid'," ucap Firli.

Firli menyebut bahwa uang hasil sumbangan tersebut tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen.

Baca juga: Sumber Kerajaan Sebut Putri Charlotte Tak Diizinkan Punya Sahabat di Sekolah, demi Inklusivitas

Baca juga: OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya

Melainkan melalui orang-orang kepercayaan Pepen yang ternyata juga aparatur sipil negara (ASN). 

"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Pemberian sumbangan tersebut misalnya dari pihak swasta diberikan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, untuk kemudian diserahkan kepada Pepen senilai Rp 4 miliar.

Pepen juga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin yang diberikan kepada Camat Jatisampurna Wahyudin.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain menerima Rp 3 miliar, Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta juga dengan mengatasnamakan sumbangan masjid.

Baca juga: Respons Ridwan Kamil, Crazy Rich Tanjung Priok dan Vicky Prasetyo Soal OTT Wali Kota Bekasi

Terjerat Kasus Suap

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan terjadinya OTT KPK kepada Pepen, Rabu (5/1/2022) siang.

"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022 ," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini