TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith kembali tersandung kasus hukum setelah ia menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Kali ini Bahar bin Smith dilaporkan karena diduga telah melakukan ujaran kebencian pada pejabat negara, yakni KSAD Dudung Abdurachman.
Laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian pada pejabat negara ini pun telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Dirinya Tak Intervensi Kasus Bahar bin Smith, Minta Polri Tak Main-main
"Kita sudah menerima pelimpahan berkas laporan polisi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember 2021 dengan pelapor saudara HS tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," kata Ibrahim dilansir Tribun Jabar, Jumat (7/1/2022).
Menurut Ibrahim alasan pelimpahan kasus ini lantaran kejadian tindak pidana tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Jabar.
Lebih lanjut Ibrahim menuturkan, pihaknya juga telah menerima sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Di antaranya ada satu item flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli.
Baca juga: Soal Kasus Habib Bahar, Mahfud MD Mengaku Sudah Ingatkan Polri agar Tak Main-main
Ibrahim menambahkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan nantinya akan terus dilanjurkan untuk memenuhi alat bukti yang sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan.
"Barang bukti berupa satu item flashdisk, BAP saksi pelapor kemudian BAP lima orang ahli, perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai dengan unsur pasal yang dipersangkakan," terang Ibrahim.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terhadap Habib Bahar.
Pertama, laporan tertanggal 7 Desember 2021, dalam laporan dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA itu tertulis ada dua terlapor yakni Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana.
Baca juga: Berkas Perkara Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Polda Jabar: Ujaran Kebencian Kepada Pejabat Negara
Dalam laporan itu, tertulis dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan pertama itu dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.