TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan pemanggilan pemeriksaan polisi menjadi momentum dirinya menjelaskan maksud dari cuitan tersebut.
Dia mengklaim ada kekeliruan yang ada di masyarakat.
"Nanti akan saya jelaskan semua seperti apa. Mudah mudahan nanti akan terang benderang dan ini selesai dengan cara yang baik," jelas Ferdinand.
"Bahwa (cuitan) yang saya lakukan itu bukan perbuatan pidana, bukan kejahatan tetapi salah persepsi dari orang kemudian dianggap sebagai sebuah penistaan," kata Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Ferdinand menolak cuitannya yang belakangan telah menyeretnya ke proses hukum sebagai perbuatan tindak pidana.
Ferdinand menyatakan cuitan 'Allahmu Lemah' banyak disalahartikan orang yang membuat kini kasus itu ditarik sebagai dugaan penistaan agama.
Di sisi lain, ia memastikan tidak akan lari dari pemeriksaan polisi pada Senin 10 Januari 2022 mendatang. Dia nantinya akan ditemani oleh sejumlah kuasa hukum.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Mengaku Telah Mualaf Sejak Tahun 2017: Orang Tidak Pernah Tabayyun
"Tentu sebagai warga negara yang taat hukum saya akan memenuhi panggilan Polri dan saya akan mengklarifikasi dan menjelaskan kekeliruan yang telah terjadi. Rencananya besok ditemani oleh kuasa hukum saja. Ditemani oleh lawyer saja," pungkas Ferdinand.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berencana akan memeriksa Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin 10 Januari 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyampaikan pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri.
"Ya betul, nanti Senin jam 10 diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Dedi menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan pun telah dikirim ke Ferdinand Hutahaean. Ia mengharapkan Ferdinand bisa hadir memberikan keterangan sebagai terlapor.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim dan rencananya Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," pungkas Dedi.
Bareskrim Tingkatkan Status Perkara Jadi Penyidikan