News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Diminta Menjamin Ketersediaan Vaksin Covid-19 Berlabel Halal

Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksinasi pelajar: Sebanyak 3.253 Siswa SD mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun yang berlangsung di KRI Surabaya-591, Kamis (6/1/22). Untuk kelancaran serta keberhasilan pemberian vaksinasi anak, Koarmada II dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menerjunkan sekitar 50 tenaga kesehatan profesional, gabungan dari Dinas Kesehatan Koarmada II, Balai Kesehatan Lanal Semarang. Panglima Koarmada II Laksda TNI Dr. Iwan Isnurwanto bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Walikota Semarang, Hendrar Prihadi serta satgas vaksinasi Semarang Kolonel laut (P) Sumarji Bimoaji meninjau vaksinasi secara langsung di KRI Surabaya-591. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan respons terkait permintaan masyarakat akan ketersediaan vaksin Covid-19 berlabel halal.

Sebagaimana diketahui saat ini sudah terdapat vaksin covid-19 yang mendapatkan fatwa halal dari MUI.

Dorongan untuk menggunakan vaksin halal pun sudah banyak dari berbagai kalangan ormas Islam, di antaranya ada dua ormas Islam terbesar di Indonesia yakni PBNU dan Muhammadiyah.

"Vaksin halal tetap harus menjadi prioritas, karena rakyat kita mayoritas muslim. Pemerintah harus sungGuh-sunGguh menyiapkan vaksin halal," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, Sabtu (8/1/2022).

Senada dengan Voxpol, Direktur Eksekutif Lingkar Strategis Indonesia (Lingstra), Deni Indra Sukmawan mendesak pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin halal.

Baca juga: Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19, Dimulai 12 Januari 2022

Menurut Deni, meskipun Indonesia bukan negara Islam tetapi mayoritas rakyatnya beragama Islam.

Menyediakan vaksin halal merupakan kewajiban pemerintah. Karena dengan menjamin ketersediaan tersebut, berarti negara hadir menjaga keberlangsungan kegiatan beragama sesuai butir Pancasila di sila Pertama.

"Ada Pancasila sila Pertama, dan UUD 1945 Pasal 29 tentang Kebebasan Beragama. Pemerintah sebagai pelaksana dari amanat tersebut wajib hadir dan menjamin keberlangsungan umat beragama," ujarnya.

"Sehingga menyediakan vaksin berlabel halal adalah bagian daripada menjalankan aturan tersebut," ucap Deni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini