- Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun
- Anak SD: Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun
- Disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun
- Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun
Baca juga: Kemendagri Beri Bantuan Urusan Bencana dan Kebakaran 9 Kabupaten/Kota
Baca juga: Daftar Bantuan yang Disalurkan Tahun 2022, Ada Bansos PKH hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria Penerima Bansos PKH
Dikutip Tribunnews.com dari laman Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima Bansos PKH:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan;
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat;