- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Kemensos bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan Bansos PKH.
Seluruh penerima Bansos PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati)
Berita lain terkait Bantuan Sosial