KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi: Mulai dari Smartphone, Mobil hingga Tas Mewah
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melelang barang rampasan negara hasil kasus korupsi melalui metode tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan barang rampasan kasus korupsi itu mulai dari smartphone, unit mobil hingga tas mewah seharga puluhan juta rupiah.
Pelelangan ini dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan barang rampasan milik dari para terpidana," kata Ali melalui keterangannya, Senin (10/1/2022).
Baca juga: ICW Desak Jokowi Tak Hanya Lip Service Terkait Rencana Membuat UU Perampasan Aset
Dalam penjelasannya, Ali menyebut kalau seluruh barang yang dilelang merupakan hasil rampasan kasus korupsi dengan terpidana Syahrul Rajasampurnajaya, Risyanto Suanda, Dolly Parlagutan Pulungan, Refly Ruddy, Tangkere dan Hendry Saputra.
Untuk lelang itu sendiri akan dilaksanakan pada Kamis (13/1/2022) mendatang dengan batas akhir penawaran pada pukul 09.15 (waktu server).
Lokasi tempat lelang itu sendiri dilakukan di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Jakarta Pusat.
Adapun objek barang yang dilelang oleh KPK antara lain:
1. Satu buah tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS dengan harga limit Rp 15.631.000 dan uang jaminan Rp 3.500.000.
2. Dijual dalam satu paket berupa satu tas tangan warna merah marun merek Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton dan 1 jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve dengan harga limit Rp 12.232.000 dan Uang jaminan Rp 2.500.000
3. Dijual dalam satu paket berupa satu handphone, warna hitam, merek Xiaomi, model: Redmi 6A, kapasitas memori internal :16 GB, 1 handphone, warna gold, merek Samsung, model: SM-G950FD, kapasitas penyimpanan internal 64 GB dan satu handphone, warna biru, merek Samsung, model: SM-N960F, kapasitas penyimpanan internal: 128 GB beserta flip case Samsung warna hitam dengan harga limit Rp 5.472.000 dan uang jaminan Rp 1.100.000.
4. Dijual dalam satu paket berupa satu handphone, merek: samsung, Model: SM-N950F/DS, warna: gold, memory card merek: Samsung, kapasitas: 64 GB beserta flip case warna hitam bertuliskan samsung, PIN: nukason67 dan satu buah handphone merek Nokia model RM-1190 warna hitam dengan harga limit Rp 1.184.000 dan uang jaminan Rp 300.000.
5. Dijual dalam satu paket berupa satu handphone merek Samsung warna hitam nomor Model: SM-A107F, tidak terdapat memory card, 1 handphone merek Oppo warna hitam, model: CPH1909, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan, satu handphone merek Samsung warna hitam, nomor model: SM-N960F, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan.
Selanjutnya, satu handphone merek Samsung warna hitam, nomor Model: SM-N950F/DS, tidak terdapat memory card, terdapat retak pada bagian pinggir layar, beserta softcase transparan, satu handphone merek Samsung warna hitam, Nomor Model: SM-G950FD, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan warna hitam dan satu handphone merek Samsung warna hitam, nomor Model: SM-J260G/DS, tidak terdapat memory card, beserta softcase transparan, dengan harga limit Rp 10.128.000 dan uang jaminan Rp 2.100.000.
6. Dijual dalam satu paket berupa satu buah tas ransel warna hitam merek TUMI T-Pass Business Class Brief Pack SN :74231530286700084185 dan satu buah tas golf warna hitam merek Mizuno yang berisi 11 stik golf merek Mizuno seri Zephyr dengan harga limit Rp 7.375.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000.
7. Dijual dalam satu paket berupa satu mobil Chevrolet Spark warna hitam metalik dengan Nopol D 1614 AGU dan satu dompet hitam kulit bertuliskan merek Cross dengan harga limit Rp 96.854.000 dan uang jaminan Rp 20.000.000.
8. Satu kendaraan roda empat merek Proton type Exora 1.6 Lat warna putih, dengan nomor polisi B 1409 SRC, nomor rangka PL1FZ6YRRDF091094 serta nomor mesin S4PHTA6418, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor: 1894019/MJ/2012 atas nama Sentot Susilo, SH dan kunci kontaknya dengan harga limit Rp 30.803.000 dan uang jaminan Rp 6.200.000.
Persyaratan selengkapnya untuk mengikuti program lelang ini sendiri dapat dilihat pada website www.lelang.go.id.