News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Survei SMRC: 65 Persen Responden Meminta RUU TPKS Segera Disahkan

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait sikap publik terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei terkait sikap publik terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam temuannya, sebanyak 39 responden tahu soal RUU TPKS dan yang tidak tahu sebanyak 61 persen.

"Kira tanya lagi yang tahu ini apakah bapak setuju atau tidak dengan adanya RUU tersebut? 60 persen dari yamg tahu itu menyatakan setuju, sementara yang menyatakan tidak setuju 36 persen, dan tidak tahu sebanyak 5 persen" kata  Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad dalam kalan Youtube SMRC TV, Senin (10/1/2022).

Kemudian, ketika didalami lagi, Saidiman mengatakan bahwa sebanyak 65 persen dari 39 persen responden SMRC yang tahu soal rancangan UU ini, meminta agar RUU TPKS segera disahkan.

Hal tersebut menyikapi permintaan Presiden Jokowi agar RUU TPKS segera disahkan.

"Setuju atau tidak dengan permintaan Presiden agar RUU ini disahkan? Terhadap permintaan Presiden itu, dari survei kita, kita menemukan ada 65 persen yang setuju agar RUU TPKS ini disahkan," katanya.

Baca juga: Dasco: DPR RI Sangat Berkomitmen Perjuangkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang

Sementara yang menyatakan tidak setuju, dikatakan Ahmad, ada 21 persen, dan yang belum memiliki sikap ada sebanyak 14 persen.

"Dengan hasil tersebut, Pemerintah dan DPR memiliki legitimasi yang cukup kuat dari publik agar RUU TPKS ini disahkan," kata dia.

Diketahui, survei SMRC digelar pada 8-16 Desember 2021 menggunakan metode wawancara langsung, dan 5-7 Januari 2022 menggunakan metode wawancara via telepon.

Baca juga: Demi Perlindungan Perempuan, Komnas HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Responden yang dapat diwawancarai secara valid adalah sebanyak 2.062 dengan margin of error sebesar kurang lebih 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sementara responden yang diwawancara via telepon sebanyak 1.249 responden. Margin of error sebesar kurang lebih 2,8 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen asumsi simple random sampling.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini