News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Syarat dan Cara Pembuatan Akun Kartu Prakerja Tahun 2022 via dashboard.prakerja.go.id

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut syarat dan cara pembuatan akun Kartu Prakerja Tahun 2022 via dashboard.prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara membuat Kartu Prakerja 2022 pada artikel ini.

Masyarakat yang ingin membuat akun Kartu Prakerja 2022 dapat mengunjungi situs dashboard.prakerja.go.id.

Sebelumnya, pembuatan akun Kartu Prakerja sempat dinonaktifkan pada 15 Desember 2021 lalu karena program Kartu Prakerja 2021 telah ditutup.

Kini masyarakat dapat kembali membuat akun Kartu Prakerja dan telah dimulai sejak 5 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Daftar Bantuan yang Disalurkan Tahun 2022, Ada Bansos PKH hingga JKP BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Bansos PKH Cair Januari 2022, Ini Ketentuan dan Cara Cek Status Penerimanya

Dilansir Tribunnews, anggaran yang direncanakan oleh pemerintah untuk Kartu Prakerja tahun 2022 adalah Rp 11 triliun.

Kemudian terkait pendaftaran gelombang 23 direncanakan akan dibuka pada bulan Februari.

Lalu bagi masyarakat yang ingin mendaftar maka terdapat syarat yang harus dipenuhi dan berikut rinciannya.

Syarat Peserta Kartu Prakerja Tahun 2022

- WNI berusia minimal 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bantuan sosial Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Setelah memenuhi syarat maka berikut cara membuat akun Kartu Prakerja.

Cara Pembuatan Kartu Prakerja

1. Membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar;

2. Masukkan alamat email dan password, lalu klik Daftar;

3. Buka email notifikasi yang telah dikirimkan ke email yang didaftarkan pada situs Prakerja;

4. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;

5. Apabila sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Buka laman www.prakerja.go.id lalu klik 'Login';

2. Setelah itu masukkan email dan kata sandi yang telah didaftarkan;

3. Lalu jika sudah berhasil masuk ke akun maka isi verifikasi KTP kemudian klik berikutnya;

4. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan;

5. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP kemudian klik Berikutnya;

6. Verifikasi nomor handphone lalu klik Kirim;

7. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone lalu klik Verifikasi;

8. Isi pernyataan pendaftar dan harus diisi sampai selesai;

9. Klik Oke.

Cara berikut dapat digunakan bagi akun yang sudah terverifikasi maka dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya.

1. Buka laman prakerja.go.id;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring;

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sudah dibuka;

6. Tunggu peserta yang lolos seleksi gelombang.

Panduan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan ada tidaknya saldo.

2. Bandingkan pelatihan di platform yang disediakan yaitu Bukalapak, Tokopedia, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, atau Sekolahmu.

3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama.

4. Pilih pelatihan sesuai dengan kebutuhan.

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja.

6. Terkait batas waktu pembelian adalah 30 haru sejak menerima SMS pengumuman sehingga apabila melewati batas maka kepesertaan akan dicabut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Devi Rahma)

Artikel lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini