TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memulai vaksinasi Covid-19 booster pada 12 Januari 2022.
Vaksinasi nonprogram pemerintah atau mandiri akan diberlakukan pembayaran.
Namun, pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan tarif vaksinasi booster di Indonesia belum ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam proses penetapan harga, kata dia, harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ ujarnya di Jakarta, Selasa (4/1/2022), dikutip dari laman Kemenkes.
Baca juga: Indonesia Peringkat 4 Dunia Jumlah Warga yang Divaksin Covid-19, Menkes: Alhamdulillah
Kelompok yang Dapat Vaksin Booster Gratis
Pemberian vaksinasi booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Untuk vaksinasi nonprogram pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha.
Lalu, dapat dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
Baca juga: Pemerintah Belum Puas Vaksinasi Dosis Pertama Untuk Anak di Jawa-Bali Baru Capai 36 Persen
Jenis Vaksin Booster yang Disetujui BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin Covid-19 yang digunakan sebagai vaksin booster.
“Pada hari ini kami melaporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization, tentunya sebelum mendapatkan emergency use authorization dari BPOM telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (Covid-19) dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada,” ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam keterangan persnya, Senin (10/1/2022), dilansir laman setkab.go.id.