News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganti Foto KTP dan Ubah Data: Simak Syarat, Dokumen yang Perlu Dibawa dan Caranya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah syarat, dokumen yang perlu dibawa dan cara ubah foto KTP serta data yang tertera di KTP.

- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

- Akta kelahiran

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Isna Rifka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini