Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster
Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menkes:
1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;
2. Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70 persen vaksin dosis pertama dan 60 persen vaksin dosis kedua.
Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.
Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)