News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Megawati Akui Jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN Bukan Keinginannya: Presiden yang Menyuruh

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Megawati singgung soal jabatannya mengisi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Ketua Dewan Pengarah, sebut itu atas permintaan Jokowi.

Kendati demikian, Megawati berterima kasih kepada Jokowi karena telah membentuk BRIN dan menugaskannya menjadi Ketua Dewan Pengarah.

Diberitakan Tribunnews.com, Senin (10/1/2022) , Megawati dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo di Sejumlah Survei Terakhir Terus Naik, Apa Komentar Sekjen PDIP?

Penetapan keanggotaannya dalam Dewan Pengarah BRIN, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.

"Mengangkat keanggotaan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional masing-masing, satu, Doktor Honoris Causa Megawati Soekarnoputri sebagai ketua," demikian isi keppres yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Selain Megawati, Jokowi juga melantik beberapa orang yang di antaranya yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya keputusan tersebut yakni pada tanggal 12 Oktober 2021.

Baca juga: Megawati Berharap PDI Perjuangan Bisa Terus Eksis Selama Bangsa Indonesia Ada

Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa para anggota Dewan Pengarah BRIN mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan undang-undang.

Melansir website resmi BRIN, brin.go.id, tugas BRIN adalah menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Yang berfungsi sebagai pelaksanaan pengarahan dan perencanaan baik itu meliputi program, anggaran, dan Sumber Daya dalam hal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Juga termasuk meliputi pengelolaan, pembinaan, perizinan hingga pengawasan terhadap sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional tersebut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini