TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA – Mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, mengajukan ke sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus suap yang melilitnya.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan tersebut.Hakim menilai, apa yang ingin diungkap oleh Robin lewat JC tak ada relevansinya dengan perkara.
Terlebih Robin dinilai jadi pelaku utama dalam kasus pengurusan perkara di KPK.
Robin divonis penjara 11 tahun karena terbukti melakukan tindaka pidana suap sebagaimana didakwakan jaksa.
"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama, sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata hakim dalam sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).
Sebelumnya, dalam pleidoi atau nota pembelaan, Robin kembali menyampaikan permohonan JC yang berjanji bakal mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh.
Robin berniat menjebloskan Lili ke dalam penjara. Ia berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.
"Ada-ada [peran Lili], dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ucap Robin usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12) tahun lalu.
Dalam rangkaian sidang perkara kasus dugaan suap dengan terdakwa dirinya, Robin selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Robin mengatakan, Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.
"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya [sebelum Lili menjabat] setahu saya belum ada," tuturnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lili pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh.
Saran itu Lili sampaikan karena menemukan berkas perkara Syahrial terkait dengan jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di meja Lili.
Namun, Syahrial akhirnya tidak menghubungi Arief Aceh dan memilih untuk menggunakan jalur Robin untuk mengurus perkaranya.
"Selain itu, juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK. Akan tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," kata Robin.
Baca juga: Hari Ini Bursa Transfer Liga 1 2021/2022 Ditutup, Persib Segera Umumkan Pendatang Baru, Siapakah?
Terbukti Bersalah
Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Robin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dalam kasus penyuapan pengurusan perkara.
Robin terbukti menerima suap Rp 11 miliar dan USD36 ribu atau total senilai Rp 11,538 miliar. Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi di KPK.
Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis untuk rekan advokat dari Robin, Maskur Husain yang juga terlibat dalam kasus serupa.
Maskur divonis hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Maskur juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 8,7 miliar subsider 3 tahun bui.
Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima uang suap dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp 11,5 miliar.
Suap ini dimaksudkan agar terdakwa menghentikan sejumlah perkara yang bergulir di KPK yang melibatkan para pihak pemberi suap.
Baca juga: Gubernur Jabar Kang Emil: Jangan Panik Terhadap Omicron, Fatalitasnya Rendah
Ngaku Salah
Stepanus Robin Pattuju mengaku kecewa usai mendengar hakim menolak justice collaborator (JC) yang ia mohonkan, dalam kasus suap pengurusan perkara di KPK.
"Saya pribadi sangat kecewa dengan putusan. Di satu sisi saya menerima, saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan. Padahal Bu Lili berhubungan dengan M Syahrial," ujar Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).
Menurut Robin, Wakil Ketua KPK jelas terlibat karena berhubungan dengan mantan Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Lili disebut Robin mengusulkan nama advokat Arief Aceh untuk membantu menangani perkara. Menurutnya apa yang dilakukan Lili sama seperti dirinya yang mengusulkan pengacara Maskur Husain.
"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, nggak relevannya di mana?" kata Robin. (danang/tribunnetwork/cep)
Baca juga: Sekeluarga Terpapar Omicron di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kang Emil Siaga Oksigen