TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat terdakwa Munarman akan kembali digelar pada Senin (17/1/2022), dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dalam sidang tersebut, rencananya jaksa akan menghadirkan lima orang saksi.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut merupakan para tahanan yang turut diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme Munarman.
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan di tahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Bahkan Aziz mengakui sudah mengantongi seluruh nama dan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang akan dihadirkan jaksa pada sidang Senin besok.
Hanya saja demi kerahasiaan identitas, mengingat perkara Munarman yakni terkait tindak pidana terorisme, Aziz enggan menyebutkan seluruh nama para saksi yang dimaksud.
"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kami sudah ada (BAP saksinya). tapi kami belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan UU," ucap Aziz.
Baca juga: Banyak Hadirkan Saksi, Sidang Dugaan Terorisme Munarman Digelar Dua Kali Dalam Sepekan
Dirinya hanya memastikan kalau keseluruhan saksi itu dominan akan dilakukan pemeriksaan secara langsung di persidangan.
"Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung maksudnya kemudian, kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien (waktu) baru digelar online," tukasnya.
Sidang Dua Kali Dalam Sepekan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan proses persidangan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman tetap dilanjutkan untuk pembuktian dakwaan.
Adapun untuk agenda persidangan selanjutnya yakni, mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam teknis nantinya, Majelis Hakim memutuskan untuk menggelar persidangan sebanyak dua kali dalam satu pekan yakni setiap Senin dan Rabu. Hal itu didasari karena banyaknya daftar nama saksi yang akan diperiksa dalam perkara ini.
"Karena saksi mungkin banyak dari penuntut umum, seminggu dua kali (digelar sidang), Senin sama Rabu, kemudian nanti dari penasihat hukum juga kalau pun ada saksi yang mau dihadirkan bisa disiapkan dari sekarang," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).