News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU TPKS

Minta RUU TPKS Disahkan, Kementerian PPPA: Modus Kekerasan Seksual Makin Ekstrem

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Dalam aksinya mereka mendesak DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR RI pada sidang paripurna DPR pembukaan masa sidang 13 Januari 2022 sebagai bentuk perempuan Indonesia bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar menilai kasus kekerasan seksual makin tinggi.

Bahkan, Nahar mengungkapkan saat ini modus kekerasan seksual yang terjadi makin mengerikan.

"Angkanya masih tinggi dan modusnya makin ekstrem makin mengerikan," ucap Nahar di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Nahar menilai regulasi perlindungan korban sangat dibutuhkan saat ini demi mencegah peningkatan kasus kekerasan seksual.

Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), menurutnya, harus segera disahkan.

Baca juga: Puan Pastikan Pekan Depan RUU TPKS Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

"Itu yang tidak boleh dibiarkan, makanya perlu undang-undang sehingga perlindungan bagi korban lebih bagus," ucap Nahar.

Dirinya menilai saat ini regulasi yang ada masih belum menangani secara komprehensif. Sehingga harus diperkuat menjadi undang-undang.

"Sekarang itu, masih normatif sehingga perlindungan korban perlu ditingkatkan. Jadi kasus berubah dan itu perlu dijawab undang-undang," pungkas Nahar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini