Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dua tersangka yakni Jumhana Lutfi (JL) dan Lai Bui Min (LBM) terkait kasus dugaan tindak pidana suap di Pemerintah Kota Bekasi.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa untuk tersangka Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi alias Pepen.
"Dengan status memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) dkk," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Kepada keduanya, Ali mengatakan, tim penyidik mendalami terkait adanya dugaan intervensi dari Pepen langsung sebagai Wali Kota atas ganti rugi lahan atas pembangunan suatu objek di wilayah kota Bekasi.
"Pada kedua saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemilihan lokasi lahan untuk pembangunan polder air dikota Bekasi, dimana pada ganti rugi tanah dimaksud diduga ada arahan langsung dan intervensi dari tersangka RE selaku Walikota Bekasi," ucap Ali.
Baca juga: Bakal Demo di KPK, Aliansi Mahasiswa Bekasi Minta KPK Usut Ranah Legislatif Dalam OTT Rahmat Effendi
Ali mengungkapkan kalau pemeriksaan kedua tersangka itu dilakukan, pada Rabu (12/1/2022) tadi, di Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima suap dan empat lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan.
Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.
Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya.
Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.