TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memulai program vaksinasi dosis lanjutan (booster) untuk masyarakat umum sejak Rabu, (12/01/2021).
Vaksin booster ini diberikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia.
Syarat Penerima Vaksin Booster
a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
b. Berusia 18 tahun ke atas; dan
c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Baca juga: Vaksin Booster: Syarat Penerima, Mekanisme, Dosis dan Tata Cara Pemberian Vaksin
Dosis Vaksin Booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
• Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
• Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
b. Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:
• Vaksin Modema, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
• Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.