News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis 98: Langkah Joman Laporkan Ubedilah Badrun Bertabrakan dengan Spirit Reformasi dan Anti-KKN

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ubedilah Badrun

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Relawan Jokowi (Joman) melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya.

Langkah Joman ini, dinilai advokat dan aktivis 1998, Niko Adrian bertabrakan dengan spirit pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh aktivis 98 pada tahun 1998 lalu.

Apa yang dilakukan Ubed melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah buah reformasi.

Apalagi kasus ini ramai di media, dimana sebelum tahun 98 media sangat sulit mengungkap kasus-kasus KKN yang dilakukan pejabat pada masa itu.

“Biarlah KPK yang menerima laporan memeriksa dulu pokok perkara dari pada apa yang dilaporkan oleh saudara Ubed,” kata Niko di Kawasan Jakarta Pusat, Jumat (14/1/2021).

Baca juga: JoMan Sebut Pelaporan Kaesang dan Gibran ke KPK Hanyalah Pansos

Niko mengatakan apa yang dilakukan oleh Ubedillah memang belum terbukti.

Namun seharusnya KPK bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut untuk mendapatkan bukti.

Karena menurutnya bukan hal yang wajar seorang anak pejabat dalam waktu singkat mendapatkan profit yang sangat besar dari hasil UMKM.

“Dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kebetulan dianggap, jadi belum terbukti, terhadap anak presiden dan pengusaha terkait lainnya atau yang sudah jadi pejabat negara pada saat ini,” ujarnya.

Menurutnya secara hukum seharusnya dibuktikan dulu laporan Ubed kepada KPK.

Jika memang laporan Ubed terbukti tidak benar, barulah siapapun bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

“Yang jadi pokok perkara dari yang dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang belum dibuktikan. Lalu dibuktikan dulu perkara pokoknya, jika itu tidak terbukti baru bisa dilaporkan pencemaran baik,” kata Niko.

Niko berujar, sebaiknya para penegak hukum menimbang apa yang dimaksud dalam pasal 42 UU NO 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, bahwa dijelaskan hal ini butuh peran serta masyarakat.

Jika baru melaporkan saja sudah dilaporkan balik, menurutnya hal ini akan membuat masyarakat takut melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahui.

“Kalau orang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dilaporkan, maka peran serta masyarakat dikhawatirkan menjadi takut melaporkan tindak pidana korupsi yang diketahui olehnya,” kata Niko.

Hal inilah yang kemudian menurutnya bertabrakan dengan spirit pemberantasan KKN yang dilakukan oleh aktivis 98.

“Apa yang dilakukan Ubed dan dimuat oleh media adalah buah reformasi. Tanpa itu kiranya tidak akan diungkap tindak pidana korupsi yang menimpa atau melibatkan anak presiden sebelum tahun 98. Tahun 98 media dalam tekanan. Itu buah reformasi,” ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini