- Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat (bagi pendaftar yang mengahukan keringanan biaya personal pendidikan)
2. Syarat Pendaftar Peserta Didik Baru MAN Program Keagamaan
a. Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP pada tahun pelajaran 2021/2022
b. Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2022
c. Mendapatkan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sebagai peserta didik berprestasi
d. Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs) atau DAPODIK (bagi SMP)
f. Mengunggah (upload) berkas persyaratan:
- Surat Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas IX
- Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (max 300KB)
- Sertifikat/penghargaan pretasi di bidang Keagamaan dalam bentuk JPG/PNG (max 300KB)
- Surat Keterangan Tahfidz Al Qur'an dari madrasah/sekolah sebagai salah satu bahan pertimbangan penentuan kelulusan dalam bentuk JPG/PNG (mak. 300 kb)
- Surat Keterangan Tahfidz Al Qur'an minimal 20 Juz dari madrasah bagi siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi tahfidz (mak. 300 kb)
3. Syarat Pendaftar Peserta Didik Baru MAKN: