a. Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP pada tahun pelajaran 2021/2022
b. Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2022
c. Mendapatkan rekomendasi sebagai siswa terbaik dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sesuai dengan kuota pendaftar per madrasah/sekolah yang ditetapkan
d. Mendapatkan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sebagai siswa berprestasi di bidang Akademik, Sains, dan Riset minimal Juara 1 dan 2 tingkat provinsi (KSN, KSM, KPPSI, MYRES) serta penghargaan di bidang akademik lainnya
e. Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs) atau DAPODIK (bagi SMP)
f. Mengunggah (upload) berkas persyaratan:
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (max 300KB)
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisir (semester 3, 4 dan 5)
- Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat (bagi pendaftar yang mengahukan keringanan biaya personal pendidikan)
(Tribunnews.com/Farrah Putri)