TRIBUNNEWS.COM - Berikut pendaftaran peserta didik baru MAN tahun pelajaran 2022/2023 lengkap dengan syarat dan kuotanya di dalam artikel ini.
Kementerian Agama telah membuka Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) tahun pelajaran 2022/2023 pada 10 Januari 2022.
Pendaftaran tersebut terdapat tiga pilihan di antaranya, MAN Insan Cendekia (IC), MAN Program Keagamaan (PK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN).
Sementara itu, pendaftaran jalur tes dibuka dari 10 Januari – 14 Februari 2022.
Sedangkan pendaftaran jalur prestasi dibuka dari 10 Januari – 7 Februari 2022.
Para peserta dapat mendaftar secara online melalui laman snpdb-madrasah.kemenag.go.id.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi MAN Tahun Ajaran 2022/2023 Telah Dibuka, Akses snpdb-madrasah.kemenag.go.id
Baca juga: Pendaftaran Seleksi MAN Tahun Ajaran 2022/2023 Telah Dibuka, Akses snpdb-madrasah.kemenag.go.id
Kuota Pendaftaran Peserta Didik Baru MAN:
Dikutip dari kemenag.go.id, berikut kuota Pendaftaran Seleksi MAN:
MAN Insan Cendekia di Seluruh Indonesia memiliki daya tampung siswa 2.460 putra dan putri
Terdiri dari:
- MAN Insan Cendekia Gorontalo: 144 siswa
- MAN Insan Cendekia Serpong: 140 siswa
"10 MAN IC menerima 120 siswa, yaitu: MAN IC Jambi, Aceh Timur, OKI Sumsel, Paser Kaltim, Padang Pariaman, Kota Batam, Bengkulu Tengah, Kota Kendari, Kota Palu, dan Sorong. Sebagian lainnya menerima 96 siswa, 80 siswa, dan 72 siswa," jelas Isom.
Kemudian untuk MAN PK memiliki kuota 500 siswa.
"Saat ini ada 10 MAN PK yang akan menerima 500 siswa. Rata-rata menerima 48 siswa, kecuali MAN 1 Surakarta menerima 68 siswa," tambahnya.
Sementara itu, untuk MAKN akan menerima 192 kuota yang masing masing terdiri dari 96 siswa.
Syarat Pendaftar Peserta Didik Baru MAN:
Mengutip dari snpdb-madrasah.kemenag.go.id, berikut syarat pendaftar seleksi MAN:
1. Syarat Pendaftar Seleksi MAN Insan Cendekia
a. Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP pada tahun pelajaran 2021/2022
b. Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2022
c. Mendapatkan rekomendasi sebagai siswa terbaik dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sesuai dengan kuota pendaftar per madrasah/sekolah yang ditetapkan
d. Mendapatkan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sebagai siswa berprestasi tingkat Nasional (KSN, KSM Nasional, OPSI MYPRES) serta penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari KSN seperti IMAO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IFeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, IEYI dan ASPC baik mendapatkan emas, perak, perunggu.
e. Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs) atau DAPODIK (bagi SMP)
f. Mengunggah (upload) berkas persyaratan:
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (max 300KB)
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisir (semester 3, 4 dan 5)
- Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat (bagi pendaftar yang mengahukan keringanan biaya personal pendidikan)
2. Syarat Pendaftar Peserta Didik Baru MAN Program Keagamaan
a. Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP pada tahun pelajaran 2021/2022
b. Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2022
c. Mendapatkan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sebagai peserta didik berprestasi
d. Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs) atau DAPODIK (bagi SMP)
f. Mengunggah (upload) berkas persyaratan:
- Surat Keterangan dari Kepala Madrasah/Sekolah bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas IX
- Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (max 300KB)
- Sertifikat/penghargaan pretasi di bidang Keagamaan dalam bentuk JPG/PNG (max 300KB)
- Surat Keterangan Tahfidz Al Qur'an dari madrasah/sekolah sebagai salah satu bahan pertimbangan penentuan kelulusan dalam bentuk JPG/PNG (mak. 300 kb)
- Surat Keterangan Tahfidz Al Qur'an minimal 20 Juz dari madrasah bagi siswa yang mendaftar melalui jalur prestasi tahfidz (mak. 300 kb)
3. Syarat Pendaftar Peserta Didik Baru MAKN:
a. Tercatat sebagai peserta didik kelas IX MTs/SMP pada tahun pelajaran 2021/2022
b. Berusia maksimal 17 tahun pada 1 Juli 2022
c. Mendapatkan rekomendasi sebagai siswa terbaik dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sesuai dengan kuota pendaftar per madrasah/sekolah yang ditetapkan
d. Mendapatkan Surat Keterangan/Rekomendasi dari Kepala Madrasah/Sekolah asal sebagai siswa berprestasi di bidang Akademik, Sains, dan Riset minimal Juara 1 dan 2 tingkat provinsi (KSN, KSM, KPPSI, MYRES) serta penghargaan di bidang akademik lainnya
e. Memiliki NISN yang terdaftar pada EMIS (bagi MTs) atau DAPODIK (bagi SMP)
f. Mengunggah (upload) berkas persyaratan:
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 cm x 4 cm (max 300KB)
- Fotokopi rapor yang telah dilegalisir (semester 3, 4 dan 5)
- Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat (bagi pendaftar yang mengahukan keringanan biaya personal pendidikan)
(Tribunnews.com/Farrah Putri)