Sebelumnya, aturan warna seragam satpam yang menjadi coklat tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Kapolri yang saat itu menjabat, Jenderal Idham Azis, menandatangi aturan tersebut pada 5 Agustus 2020.
Namun, aturan tersebut kini akan berubah lagi, yang rencananya seragan satpam berwarna coklat muda akan diganti warna krem.
Peraturan tersebut menyebutkan ada lima jenis pakaian dinas satpam yang akan diatur.
Kelima jenis pakaian dinas satpam yaitu, Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Masing-masing jenis pakaian dinas dibedakan antara pria dan wanita (tanpa kerudung dan berkerudung).
Seragam PDH, PDL Sus, dan PDL Satu yang semuanya berwarna cokelat.
Bahkan, perkap tersebut juga mengatur topi seragam satpam untuk PDH, yang mirip dengan polisi.
Selain itu, terdapat aturan pemangkatan satpam.
Pangkat satpam dalam Perkap tersebut dibagi menjadi tiga golongan, yaitu dari manajer, supervisor, dan pelaksana.
Masing-masing golongan memiliki tanda kepangkatan berbentuk segitiga.
Warna pada segitiga tersebut membedakan pangkat, yaitu untuk pangkat pelaksana berwarna putih, pangkat supervisor berwarna kuning, dan pangkat manajer berwarna merah.
Perbandingan Sederhana antara Seragam Satpam dan Polisi
Perbandingan yang mudah diamati adalah adanya tulisan 'SATPAM' atau 'POLRI' yang ada di atas saku seragam.
Kemudian, seragam Satpam dilengkapi dengan tali peluit yang menggantung di bahu kiri atau kanan, sedangkan polisi tidak ada tali peluit.
Perbedaan lainnya ada pada alat keamanan yang dibawa, yaitu Satpam biasanya membawa tongkat pemukul, sedangkan polisi tidak.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.tv/Baitur Rahman)
Artikel lain terkait Seragam Satpam