TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba, hingga aspek hukum tentang narkotika.
Narkoba merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika, dan Bahan Adiktif lainnya.
Mengutip dari Buku Awas Narkoba Masuk Desa (2018), narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis.
Narkotika dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sementara psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Sementara bahan adiktif adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar narkotika dan psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan.
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Fico Fachriza Terkait Kasus Narkoba, sang Komika Pakai Tembakau Sintetis
Baca juga: Deretan Artis Terjerat Kasus Narkoba di Awal Tahun 2022, Ardhito Pramono hingga Komika FF
Untuk diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan.
Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan, dan hal inilah yang dimaksud dengan penyalahgunaan narkoba di luar indikasi medis dan tanpa petunjuk/resep dokter.
Jenis- Jenis Narkoba
Dikutip dari Buku Awas Narkoba Masuk Desa (2018), berikut ini jenis-jenis narkoba.
1. Ganja
Ganja dikenal juga dengan istilah marijuna, pot, cimeng, Mary Jane, gele’, grass, weed.
2. Heroin
Heroin dikenal juga dengan istilah white smack, serbuk putih, medicine, ubat, putau