Saat menjadi Danpaspampres, Agus sempat ramai dibicarakan setelah membela anggotanya, Praka Izroi, yang dicegat saat penyekatan PPKM Darurat pada Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Buka Suara soal Jabatan Pangkostrad yang Kosong: Hanya soal Waktu
Baca juga: Sudah 2 Bulan Posisi Pangkostrad Dibiarkan Kosong, PDIP: Satuan Tempur Kosong Terus, Kenapa?
Kala itu, sempat terjadi cekcok antara Praka Izroi dan anggota kepolisian yang bertugas.
Padahal, Praka Izroi telah menerangkan dirinya adalah anggota Paspampres.
Terkait hal ini, Agus mengatakan masalah tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman.
Menurut Agus, petugas di lapangan tak sepenuhnya memahami aturan PPKM Darurat tentang sektor esensial, non-esensial, dan kritikal.
Ia juga menerangkan bahwa 75 persen anggota Paspampres tinggal di luar asrama yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
"Anggota Paspampres 75 persen tinggal di luar asrama Paspampres, tersebar di wilayah Jabodetabek."
"Setiap hari pulang pergi berdinas dan akan melewati titik dua penyekatan," terang Agus kala itu, dikutip dari Tribunnews.
Riwayat jabatan Mayjen TNI Agus Subiyanto:
- Danyon 22/Grup-2 Kopassus (2005);
- Kapen Kopassus (2008);
- Dandim 0735/Surakarta (2009);
Baca juga: Kosongnya Jabatan Pangkostrad Bisa Ganggu Regenerasi dan Berpotensi Timbulkan Spekulasi Politik
Baca juga: Pengamat Soroti Jabatan Pangkostrad yang Terlalu Lama Kosong, Dikhawatirkan Ada Politisasi Jabatan
- Waasops Divisi 2 Kostrad (2011);
- Asops Divif 1/Kostrad (2012);
- Asops Kasdam I/Bukit Barisan (2013);
- Sesko TNI (2014);
- Danrindam II/Sriwijaya (2015);
- Danrem 132/Tadulako Dam XIII Merdeka (2017);
- Paban III/Latga Sops Mabes TNI (2018);
- Lemhanas PPRA 59 (2018);
- Danrem 061/Suryakencana, Bogor (2020);
- Danpaspampres (2020);
- Pangdam III/Siliwangi (2021).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Farryanida Putwiliani, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)