4. Jika dokumen tersebut asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2020.
Selain itu, pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), otomatis dapat menghilangkan praktik pungli dan percaloan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Akta Kelahiran