TRIBUNNEWS.COM - Dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian, merupakan dokumen penting yang dimiliki masyarakat.
Namun, karena penggunaannya yang tidak setiap hari, terkadang lupa tempat menyimpan bahkan hilang.
Bagaimana Jika Akta Kelahiran Hilang?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri kini mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.
Saat ini, dokumen tersebut sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Tentunya layanan ini memudahkan masyarakat yang kehilangan dokumen penting.
Baca juga: Balik Nama STNK dan BPKB: Ini Biaya, Dokumen dan Prosedurnya
Cara Mencetak Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Lain secara Mandiri
1. Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat.
Anda juga bsia mengajukan permohonan melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store;
2. Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi.
Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF);
3. Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya;
4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat;
5. Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF;