TRIBUNNEWS.COM - Akta Kelahiran adalah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap anak.
Saking pentingnya, sejumlah hal yang melibatkan sang anak, misalnya mendaftar sekolah, membuat paspor, melamar pekerja, bahkan menikah pasti membutuhkan Akta Kelahiran.
Oleh karena itu, orang tua disarankan untuk segera mengurus Akta Kelahiran ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setelah sang anak lahir.
Selain mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini juga akan secara otomatis memasukkan nama anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Wapres Minta Pengurusan Akta Kelahiran hingga Surat Kematian Bisa Diakses Secara Praktis
Tak butuh waktu lama bahkan sampai berhari-hari hanya untuk mengurus Akta Kelahiran.
Apalagi saat ini, sejumlah pemerintah daerah kini telah memberlakukan sistem online untuk pengurusan Akta Kelahiran.
Artinya orang tua tidak perlu datang ke Disdukcapil setempat untuk mengurus Akta Kelahiran.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran
Yang perlu diketahui, setiap daerah memiliki aturan tersendiri dalam pengurusan Akta Kelahiran, termasuk syarat dokumen yang dibutuhkan.
Sehingga bisa jadi, syarat dokumen mengurus Akta Kelahiran di satu daerah dengan daerah lain, berbeda-beda.
Dikutip dari jakarta.go.id, inilah syarat dokumen mengurus Akta Kelahiran di Jakarta:
- Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah;
- Salinan Kartu Keluarga (KK);