Bagi warga Jakarta yang hendak mengurus Akta Kelahiran, orang tua bisa mendatangi kantor kelurahan tiap domisili di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Masih dari jakarta.go.id, permohonan pembuatan Akta Kelahiran harus dilakukan oleh orang tua bayi/anak atau wali dengan persyaratan tertentu.
Alur yang harus ditempuh dalam pembuatan Akta Kelahiran di Jakarta adalah:
- Pastikan kelengkapan seluruh dokumen seperti Surat Keterangan Kelairan hingga Surat Nikah telah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Mendatangi kantor kelurahan setempat dan mengambil antrean untuk pembuatan Akta Kelahiran.
- Serahkan dokumen fotokopi yang dipersyaratkan untuk permohonan penerbitan Akta Kelahiran.
- Setelah seluruh data lengkap dan data bayi/anak sudah terdaftar dalam catatan sipil, Anda akan menerima Akta Kelahiran.
Adapun waktu pembuatan Akta Kelahiran sekitar 15 menit hingga 1 hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas persyaratan secara lengkap.
Selain bisa dilakukan melalui kantor kelurahan setempat, pembuatan Akta Kelahiran bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi Alpukat Betawi.
Cara mengajukan permohonan pencetakan Akta Kelahiran melalui aplikasi ALPUKAT Betawi yaitu:
- Memilih Jenis Layanan
Pilihlah menu Akta Kelahiran pada aplikasi ALPUKAT Betawi.
- Tambah Permohonan
Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan.