News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus Akta Kelahiran Disertai Syarat Dokumen dan Biaya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Akta Kelahiran - Inilah cara mengurus akta kelahiran disertai dengan syarat dokumen yang dibutuhkan dan biaya yang dikeluarkan.

Bagi warga Jakarta yang hendak mengurus Akta Kelahiran, orang tua bisa mendatangi kantor kelurahan tiap domisili di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Masih dari jakarta.go.id, permohonan pembuatan Akta Kelahiran harus dilakukan oleh orang tua bayi/anak atau wali dengan persyaratan tertentu.

Alur yang harus ditempuh dalam pembuatan Akta Kelahiran di Jakarta adalah:

- Pastikan kelengkapan seluruh dokumen seperti Surat Keterangan Kelairan hingga Surat Nikah telah sesuai dengan yang dipersyaratkan.

- Mendatangi kantor kelurahan setempat dan mengambil antrean untuk pembuatan Akta Kelahiran.

- Serahkan dokumen fotokopi yang dipersyaratkan untuk permohonan penerbitan Akta Kelahiran.

- Setelah seluruh data lengkap dan data bayi/anak sudah terdaftar dalam catatan sipil, Anda akan menerima Akta Kelahiran.

Adapun waktu pembuatan Akta Kelahiran sekitar 15 menit hingga 1 hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas persyaratan secara lengkap.

Selain bisa dilakukan melalui kantor kelurahan setempat, pembuatan Akta Kelahiran bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi Alpukat Betawi.

Cara mengajukan permohonan pencetakan Akta Kelahiran melalui aplikasi ALPUKAT Betawi yaitu:

- Memilih Jenis Layanan

Pilihlah menu Akta Kelahiran pada aplikasi ALPUKAT Betawi.

- Tambah Permohonan

Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini