- Pemeriksaan Dokumen dan Kontak
Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi.
- Unggah Dokumen Kelengkapan
Lengkapilah dokumen tambahan yang harus diunggah pada aplikasi, seperti Surat Kelahiran, Kartu Keluarga, hingga SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
- Memilih Tempat dan Tanggal Pengambilan
Pilihlah service point kelurahan serta tanggal pengambilan dokumen sesuai dengan domisili.
- Unduh Surat Permohonan
Setelah semua dokumen dan konfirmasi selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi sebagai bukti permohonan pencetakan Akta Kelahiran.
Anda dapat melihat perkembangan permohonan melalui aplikasi.
Jika Akta Kelahiran sudah jadi, maka akan dihubungi melalui nomor yang sudah dimasukkan pada formulir.
Sementara bagi warga Klaten, Jawa Tengah yang hendak mengurus Akta Kelahiran via online, begini caranya:
- Masuk ke halaman website Sakura yaitu https://sakura.dukcapil.klaten.go.id/ atau klik link ini;
- Pilih menu Akta Kelahiran;
- Masukkan email dan password email;
- Baca persyaratan dan ketentuan dengan saksama terkait pengajuan Akta Kelahiran;
- Centang pernyataan pemahaman terkait syarat dan ketentuan kelengkapan dokumen yang akan diajukan, klik berikutnya;
- Isi data bayi:
- NIK bayi jika ada;
- Nama lengkap bayi;
- Jenis kelamin;
- Tempat kelahiran;
- Tanggal lahir;
- Urutan anak.
- Klik berikutnya;
- Isi data orang tua:
- NIK ibu;
- Nama ibu;
- NIK ayah;
- Nama ayah;
- Tanggal perkawinan.
- Klik berikutnya;
- Isi data lainnya:
- NIK pelapor (pelapor bisa ayah atau ibu);
- Nama pelapor;
- NIK saksi 1;
- Nama saksi 1;
- NIK saksi 2;
- Nama saksi 2.
- Klik berikutnya;
- Lengkapi data dukung;
- Nomor HP dan email aktif;
- Upload semua dokumen persyaratan Akta Kelahiran;
- Klik berikutnya;
- Centang pernyataan bahwa dokumen yang di-upload asli dan benar;
- Klik kirim.
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran
Hingga saat ini biaya membuat Akta Kelahiran gratis alias tak dipungut biaya.
Namun apabila telah lewat dari batas waktu, misal lebih dari 60 hari setelah bayi lahir, pada Indonesia.go.id dijelaskan bahwa akan ada denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran.
Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.
Dikutip dari BangkaPos.com, beberapa daerah menerapkan denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta.
Namun ada juga wilayah yang tidak melakukan denda sama sekali, misalnya Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini telah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya yang menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (BangkaPos.com/Vigestha Repit)