TRIBUNNEWS.COM - Akta Kelahiran adalah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap anak.
Saking pentingnya, sejumlah hal yang melibatkan sang anak, misalnya mendaftar sekolah, membuat paspor, melamar pekerja, bahkan menikah pasti membutuhkan Akta Kelahiran.
Oleh karena itu, orang tua disarankan untuk segera mengurus Akta Kelahiran ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setelah sang anak lahir.
Selain mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini juga akan secara otomatis memasukkan nama anak ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Wapres Minta Pengurusan Akta Kelahiran hingga Surat Kematian Bisa Diakses Secara Praktis
Tak butuh waktu lama bahkan sampai berhari-hari hanya untuk mengurus Akta Kelahiran.
Apalagi saat ini, sejumlah pemerintah daerah kini telah memberlakukan sistem online untuk pengurusan Akta Kelahiran.
Artinya orang tua tidak perlu datang ke Disdukcapil setempat untuk mengurus Akta Kelahiran.
Syarat Mengurus Akta Kelahiran
Yang perlu diketahui, setiap daerah memiliki aturan tersendiri dalam pengurusan Akta Kelahiran, termasuk syarat dokumen yang dibutuhkan.
Sehingga bisa jadi, syarat dokumen mengurus Akta Kelahiran di satu daerah dengan daerah lain, berbeda-beda.
Dikutip dari jakarta.go.id, inilah syarat dokumen mengurus Akta Kelahiran di Jakarta:
- Salinan Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/Bidan/Rumah Sakit/Penolong Kelahiran/Kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Salinan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah;
- Salinan Kartu Keluarga (KK);
- Berita Acara dari Kepolisian (Khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);
- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (Hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah).
Lain di Jakarta, lain pula syarat mengurus Akta Kelahiran di Madiun, Jawa Timur yang juga mensyaratkan fotokopi KTP dua saksi.
Inilah syarat dokumen untuk mengurus Akta Kelahiran di Madiun, Jawa Timur:
- Kartu Keluarga (KK) asli;
- Formulir Permohonan yang dapat diunduh di capil.madiunkota.go.id atau klik link ini;
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli);
- Fotokopi KTP-El orang tua (pelapor adalah ayah atau ibu kandung);
- Fotokopi KTP-El dua orang saksi;
- Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa.
Semua syarat dokumen di atas, bisa difoto dan dikirim melalui nomor pelayanan 08113577800.
Bisa juga dengan datang langsung ke kantor Dukcapil Madiun dengan pembawa persyaratan tersebut.
Baca juga: Ikuti Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa serta Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP
Cara Mengurus Akta Kelahiran
Mengurus Akta Kelahiran dapat dilakukan baik secara offline atau datang langsung ke lokasi pelayanan maupun online alias daring melalui situs/aplikasi milik Pemda setempat.
Bagi warga Jakarta yang hendak mengurus Akta Kelahiran, orang tua bisa mendatangi kantor kelurahan tiap domisili di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Masih dari jakarta.go.id, permohonan pembuatan Akta Kelahiran harus dilakukan oleh orang tua bayi/anak atau wali dengan persyaratan tertentu.
Alur yang harus ditempuh dalam pembuatan Akta Kelahiran di Jakarta adalah:
- Pastikan kelengkapan seluruh dokumen seperti Surat Keterangan Kelairan hingga Surat Nikah telah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
- Mendatangi kantor kelurahan setempat dan mengambil antrean untuk pembuatan Akta Kelahiran.
- Serahkan dokumen fotokopi yang dipersyaratkan untuk permohonan penerbitan Akta Kelahiran.
- Setelah seluruh data lengkap dan data bayi/anak sudah terdaftar dalam catatan sipil, Anda akan menerima Akta Kelahiran.
Adapun waktu pembuatan Akta Kelahiran sekitar 15 menit hingga 1 hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas persyaratan secara lengkap.
Selain bisa dilakukan melalui kantor kelurahan setempat, pembuatan Akta Kelahiran bisa dilakukan secara daring melalui Aplikasi Alpukat Betawi.
Cara mengajukan permohonan pencetakan Akta Kelahiran melalui aplikasi ALPUKAT Betawi yaitu:
- Memilih Jenis Layanan
Pilihlah menu Akta Kelahiran pada aplikasi ALPUKAT Betawi.
- Tambah Permohonan
Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan.
- Pemeriksaan Dokumen dan Kontak
Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi.
- Unggah Dokumen Kelengkapan
Lengkapilah dokumen tambahan yang harus diunggah pada aplikasi, seperti Surat Kelahiran, Kartu Keluarga, hingga SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
- Memilih Tempat dan Tanggal Pengambilan
Pilihlah service point kelurahan serta tanggal pengambilan dokumen sesuai dengan domisili.
- Unduh Surat Permohonan
Setelah semua dokumen dan konfirmasi selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi sebagai bukti permohonan pencetakan Akta Kelahiran.
Anda dapat melihat perkembangan permohonan melalui aplikasi.
Jika Akta Kelahiran sudah jadi, maka akan dihubungi melalui nomor yang sudah dimasukkan pada formulir.
Sementara bagi warga Klaten, Jawa Tengah yang hendak mengurus Akta Kelahiran via online, begini caranya:
- Masuk ke halaman website Sakura yaitu https://sakura.dukcapil.klaten.go.id/ atau klik link ini;
- Pilih menu Akta Kelahiran;
- Masukkan email dan password email;
- Baca persyaratan dan ketentuan dengan saksama terkait pengajuan Akta Kelahiran;
- Centang pernyataan pemahaman terkait syarat dan ketentuan kelengkapan dokumen yang akan diajukan, klik berikutnya;
- Isi data bayi:
- NIK bayi jika ada;
- Nama lengkap bayi;
- Jenis kelamin;
- Tempat kelahiran;
- Tanggal lahir;
- Urutan anak.
- Klik berikutnya;
- Isi data orang tua:
- NIK ibu;
- Nama ibu;
- NIK ayah;
- Nama ayah;
- Tanggal perkawinan.
- Klik berikutnya;
- Isi data lainnya:
- NIK pelapor (pelapor bisa ayah atau ibu);
- Nama pelapor;
- NIK saksi 1;
- Nama saksi 1;
- NIK saksi 2;
- Nama saksi 2.
- Klik berikutnya;
- Lengkapi data dukung;
- Nomor HP dan email aktif;
- Upload semua dokumen persyaratan Akta Kelahiran;
- Klik berikutnya;
- Centang pernyataan bahwa dokumen yang di-upload asli dan benar;
- Klik kirim.
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran
Hingga saat ini biaya membuat Akta Kelahiran gratis alias tak dipungut biaya.
Namun apabila telah lewat dari batas waktu, misal lebih dari 60 hari setelah bayi lahir, pada Indonesia.go.id dijelaskan bahwa akan ada denda akibat keterlambatan mengurus akta kelahiran.
Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya.
Dikutip dari BangkaPos.com, beberapa daerah menerapkan denda mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 1 juta.
Namun ada juga wilayah yang tidak melakukan denda sama sekali, misalnya Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini telah tertuang pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya yang menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (BangkaPos.com/Vigestha Repit)