Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Freddy Widjaja, anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja menemui Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wassidik) Polri Brigjen Iwan Kurniawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022).
Kuasa hukum Freddy, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa kunjungannya kali ini untuk membuka kembali perkara kasus pemalsuan akta kelahiran yang sempat dihentikan oleh Bareskrim Polri.
"Kami ingin follow up surat permohonan kami untuk membuka kembali perkara bapak ini yang ditetapkan melalui SP2Lidik dihentikan perkaranya dengan informasi bahwa tidak ada peristiwa pidana," kata Martin Lukas Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, pemakaian surat palsu dan merugikan hak orang lain khususnya penetapan Freddy Widjaja sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja itu adalah perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, bila kasus ini disetop akan memudahkan pelaku kejahatan pemalsuan lain mengikuti perbuatan tersebut.
"Oleh karena itu, demi kepastian hukum hari ini setelah kurang lebih dua minggu surat masuk kami akan follow up surat tersebut," ungkap Martin.
Selain itu, ia menuturkan bahwa kunjungannya kali ini untuk menanyakan keberlanjutan laporan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) palsu oleh tiga orang yang merupakan saudara tiri Freddy Widjaja. Ketiga terlapor itu adalah Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0669/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 21 November 2022. Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.
Baca juga: Dipimpin Kamaruddin Simanjuntak, Freddy Widjaja Laporkan 3 Saudara Tirinya Dugaan Identitas Palsu
Martin mengatakan ketiga terlapor menggunakan KTP Indonesia palsu lantara mereka merupakan warga negara asing (WNA). Ketiganya juga memakai nama berbeda-beda di dalam paspor.
"Salah satu bukti ada surat dari Kemenkumham yang menyatakan bahwa tiga orang terlapor sesuai namanya bukan warga negara Indonesia dan tidak terdaftar," ujar Martin.
Martin mendampingi kliennya Freddy Widjaja menanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut.
Terutama memastikan saksi yang direkomendasikan telah diperiksa atau belum. Begitu pula bukti yang diminta apakah cukup atau perlu dilengkapi.
"Mudah-mudahan hari ini membawakan hasil, karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak hukum yang sama terlepas dari status sosial ya," tukas Martin.
Sebagai informasi, kasus ini sejatinya telah ditangani Bareskrim Polri pada 24 November 2021 dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Namun, laporannya disetop karena dinilai penyidik bukan merupakan peristiwa pidana.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.
Terlapor diduga memalsukan akta kelahiran dan juga statusnya sebagai anak sah Eka Tjipta dan Lidia Herawati Rusli.