News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mengurus Akta Kelahiran Disertai Syarat Dokumen dan Biaya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Akta Kelahiran - Inilah cara mengurus akta kelahiran disertai dengan syarat dokumen yang dibutuhkan dan biaya yang dikeluarkan.

- Berita Acara dari Kepolisian (Khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);

- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (Hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah).

Lain di Jakarta, lain pula syarat mengurus Akta Kelahiran di Madiun, Jawa Timur yang juga mensyaratkan fotokopi KTP dua saksi.

Inilah syarat dokumen untuk mengurus Akta Kelahiran di Madiun, Jawa Timur:

- Kartu Keluarga (KK) asli;

- Formulir Permohonan yang dapat diunduh di capil.madiunkota.go.id atau klik link ini;

- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli);

- Fotokopi KTP-El orang tua (pelapor adalah ayah atau ibu kandung);

- Fotokopi KTP-El dua orang saksi;

- Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa.

Semua syarat dokumen di atas, bisa difoto dan dikirim melalui nomor pelayanan 08113577800.

Bisa juga dengan datang langsung ke kantor Dukcapil Madiun dengan pembawa persyaratan tersebut.

Baca juga: Ikuti Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa serta Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP

Cara Mengurus Akta Kelahiran

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung melayani warga yang membuat akta kelahiran di salah satu mobil Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) pada acara sosialisasi dan launching enam kendaraan pelayanan tersebut, di Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (11/4/2017). Mobil yang telah dilengkapi perangkat teknologi pembuatan dokumen kependudukan ini akan menjangkau pelayanan di tiga kecamatan setiap harinya untuk melayani masyarakat yang akan membuat akta kelahiran, kartu identitas anak, dan KTP elektronik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Mengurus Akta Kelahiran dapat dilakukan baik secara offline atau datang langsung ke lokasi pelayanan maupun online alias daring melalui situs/aplikasi milik Pemda setempat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini