- Berita Acara dari Kepolisian (Khusus bagi anak yang tidak diketahui asal/keberadaan orang tuanya);
- SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (Hanya jika tidak memenuhi persyaratan Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/bukti lain yang sah).
Lain di Jakarta, lain pula syarat mengurus Akta Kelahiran di Madiun, Jawa Timur yang juga mensyaratkan fotokopi KTP dua saksi.
Inilah syarat dokumen untuk mengurus Akta Kelahiran di Madiun, Jawa Timur:
- Kartu Keluarga (KK) asli;
- Formulir Permohonan yang dapat diunduh di capil.madiunkota.go.id atau klik link ini;
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli);
- Fotokopi KTP-El orang tua (pelapor adalah ayah atau ibu kandung);
- Fotokopi KTP-El dua orang saksi;
- Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa.
Semua syarat dokumen di atas, bisa difoto dan dikirim melalui nomor pelayanan 08113577800.
Bisa juga dengan datang langsung ke kantor Dukcapil Madiun dengan pembawa persyaratan tersebut.
Baca juga: Ikuti Cara Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa serta Ubah Nama di Akta, Kartu Keluarga, atau E-KTP
Cara Mengurus Akta Kelahiran
Mengurus Akta Kelahiran dapat dilakukan baik secara offline atau datang langsung ke lokasi pelayanan maupun online alias daring melalui situs/aplikasi milik Pemda setempat.