TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahunnya, wajib pajak diharuskan membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).
Pelaporan SPT kini dapat dilakukan dengan e-filing.
E-filing dalah cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online di situs www.pajak.go.id.
Sehingga masyarakat tidak perlu mengantri untuk lapor SPT.
Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Baca juga: Cara Dapat Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan KTP dan NPWP
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar