Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, pada Senin (17/12022).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, untuk persidangan besok beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang kasus dugaan terorisme Munarman, Agenda pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pukul 09.00 WIB," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan.
Kendati begitu, Alex tidak membeberkan siapa saja saksi yang dihadirkan.
Baca juga: NEWS HIGHLIGHT: Eksepsi Munarman Ditolak Hakim dan Sidang Perkara Tetap Berlanjut
Namun, jika merujuk pada persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan bakal mendatangkan lima orang saksi dalam persidangan besok.
"Baik terima kasih yang mulia, untuk agenda (selanjutnya) kita akan pemeriksaan saksi, untuk minggu depan ada 5 saksi yang akan diajukan," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (12/1/2022).
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut merupakan para tahanan yang turut diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme Munarman.
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan di tahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Bahkan Aziz mengakui sudah mengantongi seluruh nama dan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang akan dihadirkan jaksa pada sidang Senin besok.
Baca juga: Eksepsi Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Munarman: Show Must Go On, Lanjut
Hanya saja demi kerahasiaan identitas, mengingat perkara Munarman yakni terkait tindak pidana terorisme, Aziz enggan menyebutkan seluruh nama para saksi yang dimaksud.
"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kami sudah ada (BAP saksinya). tapi kami belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan UU," ucap Aziz.
Dirinya hanya memastikan kalau keseluruhan saksi itu dominan akan dilakukan pemeriksaan secara langsung di persidangan.
"Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung maksudnya kemudian, kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien (waktu) baru digelar online," tukasnya.