Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman melayangkan protes dalam persidangan lanjutan atas perkara yang menjeratnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memotong argumennya kala berdebat dengan saksi IM yang dihadirkan dalam persidangan.
Mulanya, Munarman sedang mempertanyakan saksi IM yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini mengenai maklumat FPI tertanggal 8 Agustus 2014.
Maklumat yang berkaitan dengan dukungan terhadap gerakan jihad Islam di seluruh dunia itu, juga turut dijadikan barang bukti kalau Munarman terlibat dalam jaringan terorisme.
"Maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya, sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," kata Munarman dalam persidangan.
Baca juga: Munarman Geram: Karena Laporan Ini Saya Dipenjara, 25 Orang Lebih Kehilangan Pekerjaan
Dalam kesempatan itu, Munarman menyampaikan bahwa atas pelaporan dari IM yang dinilainya tak terbukti itu telah merugikannya.
Munarman menyatakan, akibat pelaporan itu, saat ini dia ditahan dan telah kehilangan mata pencaharian.
"Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu," kata Munarma kepada IM.
Kendati begitu, pembelaan dari Munarman tersebut secara spontan dipotong oleh jaksa dengan mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang.
"Izin interupsi. Yang Mulia interupsi," kata jaksa dalam persidangan.
Mendengar adanya pernyataan jaksa tersebut, Munarman sontak tak menerima interupsi itu.
Munarman merasa dirugikan, sebab saat jaksa memberikan keterangan dalam persidangan, dirinya sudah memberi keleluasaan dan tidak pernah mengajukan interupsi.
Kerugian itu dirasakan Munarman, terlebih perkara ini turut menyangkut kehidupannya karena terancam hukuman mati sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa.