"Salah satu tersangkanya inisial AAS tersangka tersebut melakukan pencarian pertemanan secara acak atau random di media sosial kemudian setelah berkenalan dengan korban atas nama RO. Setelah berteman saling meminta nomor telepon dan nomor WhatsApp," terang Ramadhan.
Dalam perkenalan itu, kata Ramadhan, AAS mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Medan. Hal itu untuk meyakinkan korbannya agar bisa diperdaya.
"Setelah itu yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta. Kemudian untuk meyakinkan kepada korbannya dia mengirimkan dokumen-dokumen mutasi atau perpindahan untuk meyakinkan dan juga merayu korban," beber Ramadhan.
Baca juga: Jika Gaga Muhammad Divonis di Bawah 3 Tahun Penjara, Keluarga Laura Anna Bakal Ajukan Banding
Ramadhan menuturkan pelaku AAS kemudian meminta bantuan korban untuk mengirimkan sejumlah uang. Total, korban telah mentransfer hingga ratusan juta secara bertahap.
"Setelah lebih akrab tersangka meminta bantuan kepada korban dengan berbagai alasan. Kemudian tersangka mengirimkan rekening salah satu bank kemudian meminta transfer kepada korban tersebut dan uang tersebut dikirim kepada korban ke rekening yang telah diberikan dimana menggunakan rekening temannya," tukasnya.
Adapun ketiga tersangka berhasil ditangkap di Rokan Hilir, Riau. Sebaliknya, penyidik Polri juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.
"Jadi barang bukti yang disita ada handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan dan beberapa pin rekening ya," pungkas Ramadhan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Prajurit TNI di Pluit, Sahroni: Tangkap Pelaku, Hukum Seberat-beratnya
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 51 ayat 1 dan 2 Jo pasal 35 dan atau UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 55 ke 1 juncto 378 KUHP dan atau pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan atau pasal 82 juncto pasal 85 nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana.