News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Ketua Pansus Bantah RUU IKN Dikebut karena Titipan Investor

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI Ahmad Doli Kurnia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI Ahmad Doli Kurnia, membantah bahwa pembahasan RUU IKN dikebut karena titipan investor. 

Sebab, ada beberapa investor yang ingin berinvestasi pada proyek IKN namun terkendala masalah kepastian hukum. 

Sehingga, RUU IKN yang kini sudah menjadi UU merupakan jawaban atas kepastian hukum tersebut. 

"Saya kira kami enggak pernah. Jangankan berkomunikasi, mengenal dengan siapapun di luar pemerintah di dalam urusan penyusunan UU ini, ya," kata Doli saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). 

Doli menegaskan, Pansus yang berjumlah 30 orang dibentuk untuk berkomunikasi dengan pimpinan DPR dengan masing-masing fraksi. 

Selanjutnya berkomunikasi juga dengan mitra kerja dalam hal pemerintah atau kementerian terkait yang sudah ditunjuk dalam Surat Presiden (Surpres). 

"Itu leading sectornya adalah Pak Menteri PUPR. Enggak ada (titipan investor)," tegas Doli. 

Baca juga: Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara, Kepala Otorita Ditunjuk Langsung Presiden

Doli menjelaskan Pansus RUU IKN hanya menjalankan tugas-tugasnya mempersiapkan dan merampungkan UU IKN. 

Bahkan, menurutnya pembahasan RUU IKN menyita waktu yang cukup melelahkan sebab rapat digelar hingga malam berganti hari. 

"Jangankan ngurusin itu (investor), ngurusin tidur aja gak cukup. Jadi oleh karena itu, saya katakan kita bekerja konsentrasi tinggi," pungkasnya.

RUU IKN Resmi Jadi Undang-Undang, Fraksi PKS Kembali Menolak 

Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang. 

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN. 

Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. 

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022). 

"Setuju," jawab para anggota dewan 

Dari laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. 

Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN. Sempat ada salah seorang anggota dewan yang ingin melakukan interupsi sebelum palu diketuk. 

"Interupsi ibu ketua," kata salah seorang anggota DPR RI, tetapi  Puan seketika mengetuk palu sidang. 

"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," kata Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini