Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyatakan, akan menuntut saksi IM di yaumul hisab atau saat perhitungan amal manusia ketika di akhirat atas perbuatannya selama di dunia.
Ancaman tuntutan itu disebabkan karena Munarman menilai keterangan IM yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini, hanya sebuah fitnah dan laporan yang mengada-ada.
Pernyataan itu disampaikan Munarman, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022) saat menanggapi seluruh kesaksian IM.
"Ya karena konspirasi saudara mengada ada, fitnah saudara itu, saudara telah memfitnah saya, di Yaumul Hisab akan saya tuntut saudara," kata Munarman dalam persidangan.
Alasannya menuntut IM, karena keterangan berkaitan serangkaian bukti seperti acara pembaiatan yang diikuti Munarman di berbagai daerah, hingga adanya maklumat dari FPI yang mendukung kelompok teroris Al Qaeda tidaklah mendasar.
Atas itulah, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) tersebut akan meminta pertanggung jawaban dari keterangan IM di Yaumul Hisab.
Baca juga: Tak Terima Diinterupsi Jaksa, Munarman: Saya Tidak Terima, Saya Ini Terancam Hukuman Mati
Munarman juga menyatakan tak punya kekuasaan penuh di dunia untuk menuntut IM.
"Bukan di dunia saya tidak punya kekuasaan di dunia menuntut saudara. Tapi di Yaumul Hisab saya tuntut saudara. Banyak-banyaklah berbuat baik," katanya
Mendengar pernyataan dari Munarman, lantas Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada IM untuk menanggapi keberatan Munarman.
Dalam jawabannya, IM mengungkapkan tetap pada keterangannya yang menjadi dasar dirinya melaporkan Munarman, sebagaimana juga sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) IM.
Baca juga: Munarman Geram: Karena Laporan Ini Saya Dipenjara, 25 Orang Lebih Kehilangan Pekerjaan
"Saya pikir semua penjelasan sudah selesai dan apa yang saya nyatakan tidak saya ingkari dan apa yang saya nyatakan berdasarkan fakta-fakta yang menurut keyakinan saya berdasarkan fakta yang bisa dipercaya. Dan oleh karenanya saya tidak merubah keterangan saya yang mulia," ujar IM.
"Terdakwa bagaimana tanggapannya terhadap keterangan saksi?" tanya Hakim Munarman.
"Keterangannya bohong, tidak akurat, fitnah dan rekayasa," singkat Munarman.